HAK PENGGUNA PERPUSTAKAAN

  1. Memperoleh jasa pelayanan perpustakaan berupa akses pemakaian, peminjaman, dan pengadaan bahan-bahan perpustakaan.
  2. Bertanggung jawab untuk memanfaatkan sarana dan prasarana perpustakaan STIQ dalam rangka kegiatan akademik dan ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengajukan usul-usulan untuk melengkapi koleksi bahan pustaka.